Anggaran Dasar



ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA BESAR BEJIHARJO
SE - JABODETABEK
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Perkumpulan ini dinamakan Ikatan Keluarga Besar Bejiharjo yang selanjutnya disingkat IKBB.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
IKBB berkedudukan di Jakarta oleh warga SE-JABODETABEK yang berasal dari Kelurahan Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta menetap / bertempat tinggal di JABODETABEK.
Pasal 3
Pendirian
IKBB didirikan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2013 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
SIFAT, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Sifat
1) IKBB merupakan paguyuban yang kegiatannya bersifat sosial, kekeluargaan dan gotong royong;
2) Untuk menjaga dan melestarikan sifat sebagaimana dimaksud ayat (1) IKBB tidak memasuki urusan politik, golongan, agama dan atau kepercayaan.

Pasal 5
Asas
IKBB berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan segala amandemennya (perubahan).
Pasal 6
Tujuan
Tujuan IKBB adalah :
1)    Bersatu, berkumpul, beraktivitas untuk membangun dan mengembangkan hubungan kekeluargaan atau gotong royong saling membantu sesama warga Bejiharjo di perantauan;
2)   Saling membantu upaya peningkatan kesejahteraan warga Bejiharjo di perantauan;
3)   Membantu upaya pembangunan daerah Bejiharjo.
BAB III
KEKAYAAN DAN USAHA
Pasal 7
Kekayaan
1) Kekayaan IKBB dapat berupa barang bergerak, barang tidak bergerak dan atau surat-surat berharga;
2)   Kekayaan IKBB sebagaimana dimaksud ayat (1), didapat atau berasal dari :
a)    Iuran wajib dan sukarela anggota IKBB;
b)    Sumbangan sukarela atau hibah dari anggota IKBB, Warga Bejiharjo maupun dari pihak lain yang syah serta tidak mengikat;
c)    Hasil pengembangan usaha lain yang syah



Pasal 8
Usaha
Untuk mendukung dan memperlancar pencapaian tujuan IKBB sebagaimana dimaksud Pasal 6, dilakukan melalui berbagai upaya antara lain :
1) Mengadakan kegiatan silahturahmi sesama warga IKBB dalam rangka peringatan hari besar keagamaan, Pentas/gebyar seni dan budaya, arisan, keolahragaan serta bentuk lain yang serupa dengan itu;
2) Membangun dan mengembangkan kegiatan koperasi, perdagangan, hubungan kemitraan dengan pihak lain yang syah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku;
3) Membangun dan mengembangkan jaringan komunikasi dengan daerah asal (Bejiharjo) dalam rangka membantu keberhasilan pembangunan daerah di Bejiharjo;
4) Turut serta dalam berbagai usaha pendidikan baik formal maupun non formal bagi warga, keluarga Bejiharjo maupun masyarakat pada umumnya.
BAB IV
ORGANISASI, KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN
Pasal 9
Organisasi
1)   Untuk menjalankan roda organisasi, dibentuk Pengurus Harian  IKBB yang berkedudukan di Jakarta;
2)   Pengurus Harian  IKBB sebagaimana dimaksud ayat (1), dibentuk dan dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa bakti selama 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 (tiga) periode;
3)   Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian IKBB, Pelindung, Penasehat dan Koordinator Dusun
Pasal 10
Kepengurusan
Pengurus Harian IKBB terdiri dari Pelindung, Penasehat, Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris, Bendahara serta Koordinator Dusun
Pasal 11
Pelindung terdiri dari beberapa tokoh/sesepuh beberapa dusun di Bejiharjo dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Penasehat terdiri dari beberapa tokoh/sesepuh beberapa dusun di Bejiharjo dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Pasal 12
Ketua  terdiri dari Seorang Ketua Umum merangkap Anggota dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota.
Pasal 13
Susunan Pengurus Harian, terdiri dari :
1)   Seorang Ketua Umum dan 2 orang Wakil Ketua;
2)   Seorang Sekretaris dan 2 orang Wakil Sekretaris;
3)   Seorang Bendahara 2 orang Wakil Bendahara;
4)   Ketua Bidang dan Koordinator  Dusun dari Bejiharjo.
Pasal 14
1)   Untuk kelengkapan kepengurusan Pengurus Harian sebagaimana dimaksud Pasal 13, dibentuk bidang-bidang dan seksi-seksi yang jumlah dan susunan keanggotaannya diatur lebih lanjut oleh Pengurus Harian;
2)   Untuk memperlancar dan membantu tugas-tugas Pengurus Harian, dapat dibentuk Koordinator Dusun;
3)   Pengurus Koordinator dusun dibentuk oleh anggota aktif IKBB dari masing-masing Dusun di Bejiharjo;
4)   Keanggotaan Koordinator dusun sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang.
Pasal 16
Keanggotaan IKBB terdiri dari seorang yang :
Warga Bejiharjo atau bukan warga Bejiharjo tetapi secara hukum memiliki hubungan kekeluargaan dengan warga Bejiharjo.
Pasal 17
1)   Keanggotaan IKBB berdasarkan Keinginan sendiri tanpa paksaan;
2)   Pengurus Harian wajib melakukan pencatatan administrasi bagi anggota IKBB.
BAB V
RAPAT, PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
Rapat
1)   Rapat Pengurus terdiri dari Rapat Pengurus IKBB, Rapat Pengurus Harian, Rapat Anggota dan Rapat Luar Biasa.
2) Rapat Penasehat dan atau Pengurus Harian  diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
3)   Rapat Pengurus IKBB sekurang-kurangnya diadakan 2 (dua) kali dalam setahun;
4)   Rapat Pengurus Harian sekurang-kurangnya diadakan 2 (dua) kali dalam setahun;
5)   Rapat Anggota sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam setahun:
6)   Rapat Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan dan dengan kesepakatan Pengurus IKBB.
Pasal 19
Perubahan
1)   Perubahan Anggaran Dasar IKBB hanya dapat dilakukan oleh dan melalui Rapat Pengurus;
2)   Rapat Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1), dinyatakan syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus;
3)   Perubahan Anggaran Dasar (IKBB) sebagaimana dimaksud ayat (1), dinyatakan syah apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus yang hadir sebagaimana dimaksud ayat (2).


Pasal 20
Pembubaran
1)   Pembubaran Kepengurusan IKBB hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pengurus;
2)   Rapat Pembubaran Kepengurusan IKBB dianggap syah, apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus ;
3)   Pembubaran Kepengurusan IKBB sebagaimana dimaksud ayat (1), dinyatakan syah apabila disetujui 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir sebagaimana dimaksud ayat (2).
Pasal 21
1) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 serta rapat-rapat lain yang berkaitan dengan Anggaran Dasar ini diambil secara musyawarah dan mufakat;
2)   Apabila tidak dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui voting (Pemungutan suara).
BAB VI
Pasal 22
Simbol / Logo
Simbul/Logo yang mempunyai arti penting dalam kehidupan IKBB, berdasarkan hasil kesepakatan pengurus dan anggota IKBB.
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan lain yang disetujui Pengurus.

Pasal 24
Dengan disyahkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar IKBB yang disyahkan pada tanggal 3 Februari 2013 dan ketentuan lain yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 25
Anggaran Dasar IKBB ini mulai berlaku sejak disyahkan dalam Rapat Pengurus IKBB.
Disyahkan Dalam Rapat Pengurus IKBB
Di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2013
Pelindung,                                                    Penasehat,                


                     Tularso                                                           Dasari          
                     Ketua                                                               Ketua

             
H. Suharyanto,S.Pd.     AKBP. Drs. Subandiyo, SH              Sugiyo, S.Pd, MM.
Ketua II                               Ketua I                                                   Ketua Umum

No comments:

Post a Comment