ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA BESAR BEJIHARJO
SE - JABODETABEK
BAB I
NAMA, TEMPAT
KEDUDUKAN DAN PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Perkumpulan ini dinamakan Ikatan Keluarga Besar Bejiharjo
yang selanjutnya disingkat IKBB.
Pasal 2
Tempat
Kedudukan
IKBB berkedudukan di Jakarta oleh warga SE-JABODETABEK yang
berasal dari Kelurahan Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta menetap / bertempat tinggal di
JABODETABEK.
Pasal 3
Pendirian
IKBB didirikan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2013 untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
SIFAT, ASAS
DAN TUJUAN
Pasal 4
Sifat
1) IKBB merupakan paguyuban yang kegiatannya bersifat sosial,
kekeluargaan dan gotong royong;
2) Untuk menjaga dan
melestarikan sifat sebagaimana dimaksud ayat (1) IKBB
tidak memasuki urusan politik, golongan, agama dan atau kepercayaan.
Pasal 5
Asas
IKBB berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan segala
amandemennya (perubahan).
Pasal 6
Tujuan
Tujuan IKBB adalah :
1)
Bersatu, berkumpul, beraktivitas untuk membangun dan mengembangkan
hubungan kekeluargaan atau gotong royong saling membantu sesama warga Bejiharjo
di perantauan;
2) Saling membantu upaya peningkatan kesejahteraan warga
Bejiharjo di perantauan;
3) Membantu upaya pembangunan daerah Bejiharjo.
BAB III
KEKAYAAN DAN
USAHA
Pasal 7
Kekayaan
1) Kekayaan IKBB
dapat berupa barang bergerak, barang tidak bergerak dan atau surat-surat
berharga;
2) Kekayaan
IKBB sebagaimana dimaksud ayat (1), didapat atau berasal dari :
a) Iuran wajib
dan sukarela anggota IKBB;
b) Sumbangan
sukarela atau hibah dari anggota IKBB, Warga Bejiharjo maupun dari pihak lain
yang syah serta tidak mengikat;
c) Hasil
pengembangan usaha lain yang syah
Pasal 8
Usaha
Untuk mendukung dan memperlancar pencapaian tujuan IKBB sebagaimana dimaksud Pasal 6, dilakukan melalui
berbagai upaya antara lain :
1) Mengadakan kegiatan
silahturahmi sesama warga IKBB dalam
rangka peringatan hari besar keagamaan, Pentas/gebyar seni dan budaya, arisan,
keolahragaan serta bentuk lain yang serupa dengan itu;
2) Membangun dan
mengembangkan kegiatan koperasi, perdagangan, hubungan kemitraan dengan pihak
lain yang syah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan hukum dan
peraturan perundangan yang berlaku;
3) Membangun dan
mengembangkan jaringan komunikasi dengan daerah asal (Bejiharjo) dalam rangka
membantu keberhasilan pembangunan daerah di Bejiharjo;
4) Turut serta dalam
berbagai usaha pendidikan baik formal maupun non formal bagi warga, keluarga
Bejiharjo maupun masyarakat pada umumnya.
BAB IV
ORGANISASI,
KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN
Pasal 9
Organisasi
1) Untuk
menjalankan roda organisasi, dibentuk Pengurus Harian IKBB yang berkedudukan di Jakarta;
2) Pengurus
Harian IKBB sebagaimana dimaksud ayat
(1), dibentuk dan dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa bakti selama 3 (Tiga)
tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 (tiga) periode;
3) Rapat
Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus
Harian IKBB, Pelindung, Penasehat dan Koordinator Dusun
Pasal 10
Kepengurusan
Pengurus Harian IKBB terdiri dari Pelindung, Penasehat,
Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris, Bendahara serta Koordinator Dusun
Pasal 11
Pelindung terdiri dari beberapa tokoh/sesepuh beberapa
dusun di Bejiharjo dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Penasehat terdiri dari beberapa tokoh/sesepuh beberapa
dusun di Bejiharjo dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Pasal 12
Ketua terdiri dari
Seorang Ketua Umum merangkap Anggota dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
Anggota.
Pasal 13
Susunan Pengurus Harian, terdiri dari :
1) Seorang
Ketua Umum dan 2 orang Wakil Ketua;
2) Seorang
Sekretaris dan 2 orang Wakil Sekretaris;
3) Seorang
Bendahara 2 orang Wakil Bendahara;
4) Ketua
Bidang dan Koordinator Dusun dari
Bejiharjo.
Pasal 14
1) Untuk
kelengkapan kepengurusan Pengurus Harian sebagaimana dimaksud Pasal 13,
dibentuk bidang-bidang dan seksi-seksi yang jumlah dan susunan keanggotaannya
diatur lebih lanjut oleh Pengurus Harian;
2) Untuk
memperlancar dan membantu tugas-tugas Pengurus Harian, dapat dibentuk
Koordinator Dusun;
3) Pengurus
Koordinator dusun dibentuk oleh anggota aktif IKBB dari masing-masing Dusun di
Bejiharjo;
4) Keanggotaan
Koordinator dusun sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang.
Pasal 16
Keanggotaan IKBB
terdiri dari seorang yang :
Warga Bejiharjo atau bukan warga Bejiharjo tetapi secara
hukum memiliki hubungan kekeluargaan dengan warga Bejiharjo.
Pasal 17
1) Keanggotaan
IKBB berdasarkan Keinginan sendiri tanpa paksaan;
2) Pengurus Harian
wajib melakukan pencatatan administrasi bagi anggota IKBB.
BAB V
RAPAT,
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
Rapat
1) Rapat
Pengurus terdiri dari Rapat Pengurus IKBB, Rapat Pengurus Harian, Rapat Anggota
dan Rapat Luar Biasa.
2) Rapat Penasehat dan atau Pengurus Harian diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan
keperluan.
3) Rapat
Pengurus IKBB sekurang-kurangnya diadakan 2 (dua) kali dalam setahun;
4) Rapat
Pengurus Harian sekurang-kurangnya diadakan 2 (dua) kali dalam setahun;
5) Rapat Anggota
sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam setahun:
6) Rapat Luar
Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan dan dengan
kesepakatan Pengurus IKBB.
Pasal 19
Perubahan
1) Perubahan
Anggaran Dasar IKBB hanya dapat dilakukan oleh dan melalui Rapat Pengurus;
2) Rapat
Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1), dinyatakan syah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus;
3) Perubahan
Anggaran Dasar (IKBB) sebagaimana dimaksud ayat (1), dinyatakan syah apabila
disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus yang hadir sebagaimana
dimaksud ayat (2).
Pasal 20
Pembubaran
1) Pembubaran
Kepengurusan IKBB hanya dapat dilakukan melalui Rapat Pengurus;
2) Rapat
Pembubaran Kepengurusan IKBB dianggap syah, apabila sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus ;
3) Pembubaran
Kepengurusan IKBB sebagaimana dimaksud ayat (1), dinyatakan syah apabila
disetujui 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir sebagaimana dimaksud ayat
(2).
Pasal 21
1) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud Pasal 18, Pasal 19
dan Pasal 20 serta rapat-rapat lain yang berkaitan dengan Anggaran Dasar ini
diambil secara musyawarah dan mufakat;
2) Apabila
tidak dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui
voting (Pemungutan suara).
BAB VI
Pasal 22
Simbol /
Logo
Simbul/Logo yang mempunyai arti penting dalam kehidupan IKBB, berdasarkan hasil kesepakatan pengurus dan
anggota IKBB.
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan lain yang
disetujui Pengurus.
Pasal 24
Dengan disyahkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran
Dasar IKBB yang disyahkan pada
tanggal 3 Februari 2013 dan ketentuan lain yang tidak sesuai dengan Anggaran
Dasar ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 25
Anggaran Dasar IKBB
ini mulai berlaku sejak disyahkan dalam Rapat Pengurus IKBB.
Disyahkan Dalam Rapat Pengurus IKBB
Di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2013
Pelindung, Penasehat,
Tularso Dasari
Ketua Ketua
H.
Suharyanto,S.Pd. AKBP. Drs. Subandiyo, SH Sugiyo,
S.Pd, MM.
Ketua II Ketua I Ketua Umum
No comments:
Post a Comment